PR BOGOR - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat Menteri Sosial.
Keputusan ini dibuat menyusul penahanan Juliari P Batubara oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana bansos Covid-19.
"Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk nanti menjalankan tugas Mensos," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 6 Desember 2020 sebagaimana dilansir PMJ News.
Keputusan ini dibuat menyusul penahanan Juliari P Batubara oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana bansos Covid-19.
"Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk nanti menjalankan tugas Mensos," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 6 Desember 2020 sebagaimana dilansir PMJ News.
Baca Juga: Stagnan Terus! Update Harga Emas Hari Ini 7 Desember 2020, Antam Bertahan di Rp1.921.000 per Gram
Melalui akun twitternya, Jokowi menegaskan ia tidak akan melindungi siapapun yang terlibat kasus korupsi.
Ia akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan status tersangka kepada Juliari P Batubara.
"Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Indonesia Kabinet Indonesia Maju: Jangan Korupsi!" tulis Jokowi.
Ia akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan status tersangka kepada Juliari P Batubara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 7 Desember 2020: Bicara Soal Uang sampai Asmara
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” katanya.
"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan, seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN dan APBD.
Pemerintah, kata dia, akan terus konsisten mengupayakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nur Asia Uno positif Covid-19, Sandiaga Uno Beri Pesan Haru ke Publik: Jaga Keluaraga Kita
"Saya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka dan profesional," tutup Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Bersama dengan empat tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Bersama dengan empat tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, Scorpio 7 Desember 2020: Lengkap Ada Kesehatan sampai Urusan Hati
Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020.
Nilainya sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020.
Nilainya sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 7 Desember 2020: Lengkap Soal Pekerjaan hingga Keuangan
"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.***
"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.***