Usai Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, dr. Tirta: Hukum Mati Pelaku Korup Dana Bantuan Covid-19

- 6 Desember 2020, 16:15 WIB
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi.*
Dokter sekaligus relawan Covid-19, dr. Tirta Mandira Hudhi.* /Instagram/@dr.tirta /@dr.tirta

PR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara diduga menerima suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Dari hasil penggeledahan OTT itu pun, KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp14,5 M yang disimpan di dalam 7 koper dan juga tiga buah tas.

Menanggapi penangkapan Mensos Juliari Babatubara oleh KPK, dr. Tirta menulis unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya.

Baca Juga: Geram! Jokowi Buka Suara Soal Penangkapan Mensos Juliari Batubara: Saya Tidak akan Melindungi

Baca Juga: Publik Sempat Kira Luhut, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt, Pengganti Mensos Juliari Batubara

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersandung Korupsi, MUI Prihatin dan Tak Habis Pikir: Mengapa Tega Pak?

dr. Tirta juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK dengan mengungkap tabir korupsi dana bansos yang menyeret langsung Mensos Juliari Batubara.

dr. Tirta yang kerap vokal terhadap Covid-19 ini menuturkan bahwa untuk mereka-mereka yang terlibat dalam korupsi bansos dapat segera diberikan balasan.

Ia mengingatkan bahwa diatas kebahagiaan mereka yang memakan uang haram itu, terdapat banyak masyarakat terutama dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan orang-orang yang meninggal karena Covid-19, menurutnya bahkan uang intensif untuk nakes ini tidak mengalir dengan baik.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x