"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," tutur Fachrul Razi.
Berikut ini ketentuan SE Menag Fachrul Razi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19:
Baca Juga: Wasiat untuk Orang yang Bertakwa kepada Allah SWT: akan Mendapat 6 Kado Terindah Ini
Baca Juga: Apakah Ada Biasmu? 7 Idola KPop dengan Pipi Paling Chubby, Salah Satunya Ada Jin BTS, Gemesh...
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 2 Desember 2020: Lengkap Pekerjaan, Asmara hingga Keuanganmu
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 2 Desember 2020: Ada Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu