PR BOGOR - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 yang terlaksana di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan Natal 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Menurut Menag Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Baca Juga: 7 Idola KPop Pria Ini secara Visual sangat Sempurna, Salah Satunya Tentu Tidak Lain adalah V BTS
Baca Juga: Bersorak dan Melompat Kegirangan, Cara Ketujuh Anggota BTS Merayakan Kesuksesan Mereka Pekan Ini
Baca Juga: Pemerintah Beberkan 4 Langkah Strategi dalam Pengembangan Digitalisasi UMKM selama Covid-19
Termasuk dalama menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Dikatakan Fachrul Razi, penerapan Panduan Natal 2020 ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan.
Namun tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.