Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan sehingga menyebabkan kerumunan yang dinilai sebagai pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Pembantaian di Sigi oleh MIT, Rektor IAIN Angkat Bicara: Agama Apapun Larang Pemeluknya Bunuh Orang
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Kondisi Anies Baswedan Dipastikan Sehat Bahkan Mengikuti Rapat
Baca Juga: Direksi RS UMMI Penuhi Panggilan Polresta Bogor Kota, Tidak Lain Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab
Polisi melakukan pemeriksaan mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah menaikan status dugaan pelanggaran tersebut ke tingkat penyidikan.
Polisi menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kerumunanan massa tersebut.***