Baca Juga: Kemenag Segera Terbitkan Panduan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Sama, Tak Boleh Mudik
Baca Juga: Tepis Keras Fadli Zon Soal Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Tidak Berdasar dan Cenderung Mengada-ada
Baca Juga: BSU Kementerian Agama Dialokasikan Sebesar Rp5,7 Triliun, Dipakai untuk Pondok, Madrasah, dan Guru
Untuk diketahui, kelima tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
Dalam perkara ini, Edhy sebagai tersangka diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp9,8 miliar.
Dikutip dari Antara News, uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Artis di Jakarta Utara Dugaan Prostitusi Online, Hendak Melakukan Transaksi
Baca Juga: Artis dan Selebgram ST dan MA Diringkus Polisi Kaitan Prostitusi, Ditangkap di Kawasan Jakarta Utara
Baca Juga: UI: Hoaks Jadi Penyakit Sosial Dunia, Masyarakat Mudah Termakan Mulai dari Politik hingga Covid-19
Kemudian tepat pada 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer sebesar Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul.