Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Baca Juga: 8 Daerah di Jabar Bakal Gelar Pilkada, Harapan Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Semoga Berlangsung Sehat
Baca Juga: Hubungan Papua dan Sunda, Ridwan Kamil: di mana pun Berada, Kita harus Bisa Beradaptasi seperti Air
Baca Juga: Sama-Sama di Bandara Soekarno Hatta, Begini Penjelasan Lengkap Ngabalin Soal Edhy Prabowo Ditangkap
Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya Ditangkap KPK, Mahfud MD: Saya akan Back Up
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Hari Ini, Kiara: KPK harus Usut Tuntas Sampai ke Akar-akarnya