Dibilang Gugatannya Cengeng oleh Hotman Paris, Begini Tanggapan Jubir Timnas AMIN

26 Maret 2024, 13:40 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) berjalan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

PEMBRITA BOGORGugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons tegas dari berbagai pihak, termasuk anggota tim pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyuarakan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu lawan.

Hotman Paris menyebut permohonan tersebut sebagai sesuatu yang cengeng, khususnya dalam meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02.

Menanggapi pernyataan Hotman tersebut, Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan menegaskan timnya serius menggugat hasil Pilpres 2024. Ia menanggapi dengan tegas pernyataan yang meragukan keseriusan gugatan mereka.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," tegasnya.

Menurut Iwan Tarigan, upaya hukum yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perselisihan terkait hasil Pemilu.

Ia menekankan bahwa perselisihan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang jelas, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Jubir Timnas AMIN: Ada Banyak Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan Kubu 02

Iwan Tarigan, Juru Bicara Timnas AMIN. /Foto: ANTARA/HO-Timnas AMIN

Iwan menjelaskan bahwa petitum gugatan tim hukum AMIN mencakup beragam aspek, mulai dari proses Pilpres di MK, KPU, hingga dugaan penyalahgunaan bansos.

"Petitum dari kubu 01 AMIN ke MK mengenai Proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj. kepala daerah, aparat hukum dan Penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu," ujar Iwan Tarigan.

Dalam penjelasannya, Iwan menyoroti kemungkinan adanya proses yang dianggap curang dan bermasalah secara etika, serta penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mempengaruhi hasil akhir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di tingkat KPU.

Timnas AMIN telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Permohonan ini meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2.

Sementara itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang juga terlibat dalam proses perselisihan ini, telah mendaftarkan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres Curang ke MK, Anies Baswedan: Kemungkinan Mendapat Keadilan Itu Harapannya Kecil

Mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dan mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler