PEMBRITA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergerak aktif dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 4 Oktober 2023.
KPK melakukan penggeledahan di rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan ini terkait dengan tiga kluster kasus yang sedang diselidiki oleh KPK, yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Enak di Bogor, Ada Bakso Jumbo hingga Tumpahan Tetelan Melimpah
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut, "Benar, hari ini (4/10) tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar."
Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci mengenai barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Ali Fikri menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung, dan semua temuan akan disampaikan ketika proses tersebut selesai.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus korupsi di Kementan yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kaesang Janji Dukung RUU Perampasan Aset untuk Perangi Korupsi Jika PSI Lolos ke Senayan Pemilu 2024
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan uang dalam jumlah besar dan barang bukti elektronik.
"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik, dan dokumen lainnya," ucap Ali Fikri.
KPK berkomitmen untuk menyita dan menganalisis semua barang bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan. Ali Fikri menegaskan, "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan."
Baca Juga: Shopee Hadirkan Terobosan Baru dengan COD Cek Dulu, Solusi Praktis Belanja Online
Kantor Kementan Juga Digeledah KPK
Selain penggeledahan di rumah-rumah, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementan pada Jumat, 29 September 2023. Di lokasi tersebut, ditemukan dokumen yang diduga akan dimusnahkan.
“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali Fikri.
Dokumen yang hendak dimusnahkan ini diduga sangat relevan dengan aliran uang yang diterima oleh para tersangka dalam perkara ini. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.
Ali Fikri memperingatkan, "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud."
Pasal 21 tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp150.000.000, serta paling banyak Rp600.000.000.***