PEMBRITA BOGOR – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil keputusan untuk melarang praktik social commerce yang dilakukan oleh TikTok Shop, sebuah fitur e-commerce yang berjalan seiring dengan platform media sosial TikTok.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
Dilansir dari ANTARA, TikTok Indonesia kemudian merespon larangan ini dengan menganggap TikTok Shop sebagai solusi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online! OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat
Hal ini dilakukan supaya pelaku UMKM bisa berkolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan jumlah transaksi perdagangan mereka.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ujar juru bicara TikTok Indonesia yang enggan disebutkan namanya ini.
Namun, setelah pengumuman peraturan terbaru oleh pemerintah, TikTok Indonesia menerima banyak keluhan dari penjual UMKM lokal yang meminta kejelasan terkait implikasi aturan tersebut. Mereka mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan baru ini.
Baca Juga: Bima Arya Hadir saat Peringatan HUT Kadin ke-55, Puluhan UMKM hingga Fun Walk Ikut Meriahkan Acara