Respons Zulkifli Hasan Usai TikTok Shop Dilarang Berjualan
Meskipun menerima keluhan dari para penjual, TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk tetap patuh terhadap hukum dan regulasi yang diberlakukan pemerintah. TikTok Indonesia kemudian menanggapi regulasi tersebut.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap sang juru bicara.
Aturan yang diperbarui terkait e-commerce di antaranya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, mencakup larangan bagi platform social commerce untuk memfasilitasi perdagangan.
Baca Juga: Ruas Jalan Kapten Muslihat Ditutup pada Malam Hari Imbas Pembangunan Sky Bridge Stasiun Bogor
Hal ini membuat e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, tanpa membuka fasilitas transaksi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga beri tanggapan soal kehadiran TikTok Shop.
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan saja," pungkasnya.***