Indonesia Darurat Judi Online! OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat

- 25 September 2023, 07:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan judi online. /ANTARA/Muhammad Qolbi

PEMBRITA BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online demi menjaga integritas sistem keuangan.

Perintah pemblokiran rekening yang terlibat judi online, merupakan jawaban dari regulator industri keuangan terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kominfo sebelum memerintahkan kepada seluruh perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca Juga: Usai Tragedi Nasabah AdaKami, AFPI Sebut Batasan Biaya Pinjaman Pinjol Diubah Jadi Maksimal 0,4% Per Hari

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online!

OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. /Pixabay/Aidan Howe

 

Perintah pemblokiran yang dilayangkan OJK mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan Bank dalam melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sebelumnya, dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU -PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Dirut AdaKami Buka Suara Soal Teror DC Pinjol yang Sebabkan Nasabah Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x