PR BOGOR - Bripda Haris Sitanggang (HS), anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang jadi pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu di Depok, Jawa Barat, punya catatan kasus bermasalah.
HS diketahui sering melakukan pelanggaran kode etik dan sempat dijatuhi sanksi dari instansi Polri.
"Bripda HS sudah melakukan pelanggaran dan pernah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: Penemuan Jasad Pria di Kontrakan Bekasi, Ada Darah Mengalir dari Pintu
Pembunuhan terhadap Sony pun tak terlepas dari catatan hitam yang dibuatnya. Usut punya usut, Bripda HS punya niat menguasai harta Sony.
HS sempat mengatakan kepada Sony bahwa dirinya tidak memiliki uang. Hal itu membuat Sony merasa kasihan hingga akhirnya bersedia mengantarkan HS ke suatu tempat tanpa melalui pemesanan lewat aplikasi.
Namun, kebaikan korban dibalas dengan aksi bejat HS. Kuasa hukum korban, Jundri R Brutu, menduga alasan tidak memiliki uang hanya modus untuk melancarkan aksi pembunuhan sopir taksi online.
Baca Juga: Doa dan Amalan Agar Semua Hajat Bisa Cepat Terkabul
"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," terangnya.