POJK ini merupakan bentuk penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Tata kelola disebut sebagai hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Lebih lanjut Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.
Baca Juga: Viral di Twitter Pasangan Suami-Istri Nekat Gadai Rumah Orang Tua Rp150 juta untuk Main Judi Online
Salah satunya melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan diperintahkan untuk melakukan pemblokiran.
Sementara itu, langkah yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online telah diwujudkan dengan melakukan pemutusan akses atau memblokir sebanyak 60.582 konten pada 1 hingga 21 September 2023.
Adapun, platform dengan sebaran konten yang telah ditangani yaitu pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan YouTube sebanyak 638 konten.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Puncak Bogor, Cocok Buat Healing
Selain memutuskan akses kepada situs web maupun konten bermuatan judi online, menurutnya, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online dan terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.***