Buntut Produksi Film Dewasa, Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka

23 September 2023, 16:32 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara 5 tersangka produksi film dewasa /Fajar/PMJ News

PEMBRITA BOGOR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara yang melibatkan lima tersangka dalam pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Berkas perkara ini diterima setelah pelimpahan dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, mengkonfirmasi penerimaan berkas ini dan menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum sedang melakukan penelitian atas berkas tersebut.

Baca Juga: Viral Kuli Bangunan Dipaksa Lepas Jersey Persib Bandung saat Bekerja, Begini Tanggapan Warganet

"Masih dalam penelitian tim jaksa," ucap Ade Sofyan, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini.

Sebelumnya, lima orang dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam produksi dan pengelolaan konten dewasa.

Baca Juga: Denda Peminjaman Toga Wisuda UNJ Sebesar Rp550 ribu Viral, Apakah Kampus Lain Juga Alami Hal Serupa?

Kejati DKI Jakarta Amankan Berkas Perkara 5 Tersangka

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus produksi film dewasa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tahap pertama pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal 8 September 2023.

Ia menyatakan, "Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap I."

Tersangka pertama, I atau Irwansyah, memiliki peran ganda sebagai produser, sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs web yang terkait dengan konten tersebut.

Baca Juga: Ada Apa dengan Gojo Sampai Jadi Viral? Cek Spoiler Jujutsu Kaisen 236

Tersangka lainnya termasuk JAAS (kameramen), AIS (editor), AT (Sound Engineering), dan SE (sekretaris dan pemeran).

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka ini sebelum melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Ade menegaskan, "Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU."

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Korea yang Cocok Ditonton saat Weekend Tiba

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler