Mulai 5 September, Sah Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Sudah Diteken Menteri PUPR

1 September 2020, 20:30 WIB
Mulai 5 September Ada Penyesuaian Tarif Tol di Cipularang dan Padaleunyi /

PR BOGOR - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan kenaikan tarif di ruas jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Dilaporkan di PMJ News, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Baca Juga: Menyusul Tingginya Lonjakan Kasus Covid-19 Dalam Negeri, Malaysia Larang Warga Indonesia Masuk

1. Gol I: Rp42.500,- yang semula Rp39.500,-

2. Gol II: Rp71.500,- yang semula Rp59.500,-

3. Gol III: Rp71.500,- yang semula Rp79.500,-

4. Gol IV: Rp103.500,- yang semula Rp99.500,-

5. Gol V: Rp103.500,- yang semula Rp119.000,-

Kemudian, ruas jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

1. Gol I: Rp10.000,- yang semula Rp9.000,-

2. Gol II: Rp17.500,- yang semula Rp15.000,-

3. Gol III: Rp17.500,- yang semula Rp17.500,-

4. Gol IV: Rp23.500,- yang semula Rp21.500,-

5. Gol V: Rp23.500,- yang semula Rp26.000,-

Baca Juga: Orang yang Lahir di Bulan September Miliki Kriteria Khusus, Dikenal Pekerja Keras, dan Antiboros

Dalam penyesuaian tarif tol itu ada penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp3.500) akan menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp3.500), atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Terungkap Ratu Elizabeth II Miliki Kesehatan Mental OCD Sejak Kecil, Terlalu Metodis dan Rapi

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menerangkan, penyesuaian tarif merupakan upaya menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” tutur Heru.

“Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” ungkapnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler