Meresahkan Masyarakat Banyak, Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengganjal ATM Masing-masing Berbeda Peran

3 Agustus 2020, 17:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan.*/Dok. PMJ News /


PR BOGOR - Belakangan ini warga direshakn dengan kabar keberadaan pengganjal mesin ATM yang membahayakan.

Biasnya para pelaku tidak pernah kehabisan ide untuk mengelabui warga untuk melancarkan aksinya meraup uang jutaan rupiah yang sudah mereka incar.

Kini, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Pokda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengganjal ATM.

Baca Juga: Indonesia Nyaris Tergelincir ke Jurang Resesi Buntut Corona, Protokol Kesehatan Jadi Vaksin Terbaik

Baca Juga: Aktif di Youtube Sejak 2019, Penghasilan Edo Putra Pelaku Prank Sampah Capai Rp5 Juta Per Bulan

Dalam sekali melakukan aksi itu, para pelaku bisa meraup keuntungan dari dua hingga sepuluh juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020 menyampaikan, ketiganya bertugas dengan peran yang berbeda-beda.

“Jadi para pelaku ini, yang pertama S (27) berperan sebagai eksekutor lamgsung di ATM," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Buntut Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, Youtuber Edo Putra Diancaman Hukuman Penjara 10 Tahun

Baca Juga: Markas Brimob Polda Sumatera Selatan Kebakaran hingga Meledak, Bersumber di Gudang Senjata

"Kemudian untuk tersangka P (34) berperan sebagai pemantauan atau yang mengawasi sekitar lokasi, dan untuk sodari YR ini sebagai driver,” katanya.

Ditambahkan Yusri Yunus, dalam melakukan aksinya itu para pelaku dibekali dengan sebilah obeng untuk mengganjal ATM.

Bukan hanya sekali dua kali, dalam pengakuannya kepada penyidik, para pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya selama 9 kali.

Baca Juga: Ariel Noah Tegas Pilih Irit Bicara Tentang Hal yang Tak Dipahami, Netizen Singgung Musisi Anji

Baca Juga: Heboh Obat Virus Corona Hadi Pranoto! Video Anji di Youtube Mendadak Hilang Usai Jadi Sorotan Publik

Atas pebuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 9 kali. Dalam 9 kali itu, terkadang para pelaku sering datang ke tempat yang sama untuk melakukan aksi pengganjalan ATM,” ujar Yusri Yunus.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler