Negara Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak Mulai 1 Agustus 2020 di Seluruh Pelosok Negeri

27 Juli 2020, 11:02 WIB
pengibaran bendera merah puti. foto: ist /

PR BOGOR - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Bendera Merah Putih agar dikibarkan secara serentak mulai 1 Agustus 2020 di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Pratikno juga menginstruksikan, seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.

“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” jelas Pratikno dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: BTS Konfirmasi Single Baru Mengudara 21 Agustus, Kim Taehyung: Lagunya Berbahasa Inggris Lebih Cocok

Pratikno menyarankan agar seluruh pelaksanaan kegiatan HUT RI ini tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pratikno juga menyampaikan, upacara perayaan HUT ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Namun, upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.

Baca Juga: Editor Metro TV Disimpulkan Tewas Bunuh Diri, Namun Bisa Saja Pelaku Rancang Baik Pembunuhan Itu

“Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,” ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI.

Dalam SE tersebut disebutkan enam pejabat yang akan menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka, pada 17 Agustus nanti.

Baca Juga: Penuh Haru, 448 Anggota TNI Kembali Bertemu Keluarga Usai 13 Bulan Amankan Perbatasan RI-Malaysia

Enam pejabat yang dimaksud dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno ini diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara.

Kemudian Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga hadir mendampingi Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa.

Baca Juga: Jokowi Panggil Achmad Purnomo ke Istana Sebelum Gibran Diumumkan Maju, Sikap Itu Dinilai Tak Etis

Dua pejabat lagi, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Adapun para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diwajibkan mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera pusaka secara virtual dari kantor masing-masing.
Begitu pula dengan kepala daerah, setelah melaksanakan upacara di daerahnya.

Baca Juga: India Makin Berani ke Tiongkok, Usai Hapus Berbagai Aplikasi Kini Panggil Jack Ma ke Meja Hijau

Dalam SE tersebut juga disebutkan komposisi petugas upacara yang akan bertugas.

Pertama, komandan upacara sebanyak 1 orang. Kedua, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) sebanyak 3 orang yang berasal dari cadangan paskibraka tahun 2019.

Ketiga, pasukan upacara sebanyak 20 orang yang berasal dari TNI/Polri. Keempat, korps musik sebanyak 24 orang. Kelima MC sebanyak 2 orang. Keenam, pasukan pelaksana tembakan kehormatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang dari TNI.

Baca Juga: Israel Bersikeras Caplok Tepi Barat Palestina, Indonesia Jadi Garda Terdepan Menolak Tegas Sikap Itu

Upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini akan berlangsung di Halaman Istana Merdeka akan dimulai pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara virtual.

Sementara, upacara penurunan bendera sang saka merah putih akan digelar pukul 17.00 WIB.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler