Istana Atur Protokol Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan, Cukup 8 Petugas Paskibraka

- 14 Juli 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI Tm Paskibraka.*
ILUSTRASI Tm Paskibraka.* //Foto: PMJ/ Dok Net

 


PR BOGOR - Masa pandemi Covid-19 ini telah memaksa semua kegiatan masyarakat harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Tak terkecuali dengan pelaksanaan tahunan Pengibaran Bendera Pusaka yang biasa dilaksanakan di istana setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Selasa 14 Juli 2020, Sekretaris Kementerian dan Olahraga Gatot S Dewa Broto memastikan hanya delapan anggota Paskibraka yang akan bertugas di Istana Negara.

Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai Tak Ada Untung di Masa Covid-19, Mahfud MD Bergegas Pelajari Kekurangan

Mereka bertuga mengibarkan Bendera Merah Putih dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang.

Delapan Paskibraka tersebut merupakan Purna Paskibraka yang telah bertugas pada 2019 lalu.

Pada sesi penaikan Bendera Pusaka di pagi hari, hanya ada tiga Paskibraka yang bertugas di tambah regu cadangan. Begitu juga di sesi sore saat upacara penurunan bendera.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Unggah Foto Pamer Cincin di Jari Manis dengan Reza Rahardian, Netizen Kena Prank?

Keputusan itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Kemensetneg Nomor T-14/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/06/2020 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Provinsi/Kabupaten/Kota pada 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x