Susi Pudjiastuti 'Geram Lihat Ini', 72.300 Benih Lobster Diselundupkan, Beruntung Diselamatkan Polri

15 Juli 2020, 20:37 WIB
Barang bukti benih lobster yang disita dari para tersangka. //Kominfo Jawa Timur

PR BOGOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster Lim Swie King alias Aan.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Tribrata News, Rabu 15 Juli 2020, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Syahar Diantono, mengatakan, Lim Swie King alias Aan diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.

Penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Polri Kantongi 55 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Motifnya Potongan Bantuan

Dikatakannya, penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum.

"Untuk kasus ini kini ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata Brigjen Pol. Syahar Diantono.

Disebutnya, meskipun pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Kasus Hampir Dekati Tiongkok, Sabda Jokowi: Puncak Covid-19 di Indonesia Terjadi Agustus-September

Sayarat yang dimaksud yaitu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

ILUSTRASI benih lobster.* /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

"Dalam hal ini Kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," tegas Mantan Karo PID Div Humas Polri.

Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang.

Baca Juga: RM BTS Bongkar Sikap Asli Jungkok Sangat Individual, Sementara J-Hope Menyebutnya Maknae Pembangkang

Dari 73.000 ekor benih lobster sitaan, sebanyak 44.000 ekor telah dilepas di Laut Carita, Banten.

Smeentara 29.000 ekor akan digubakan untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan 200 ekor akan dijadikan barang bukti.

Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama penyidik Bareskrim.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler