Siap-siap Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Diperketat, Gubernur Anies Baswedan Berlakukan SIKM

30 Juni 2020, 09:32 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

 

PR BOGOR - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kawasan Ibukota Jakarta mulai diberlakukan pada Rabu 1 Juli 2020, esok hari.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan SIKM bagi warga yang beraktivitas di daerahnya, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah selesai.

Diberitakan di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com, Selasa 30 Juni 2020, SIKM dapat berlaku selama Presiden Jokowi belum mencabut keputusan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat dan Quraish Shihab Puji Gus Baha, Keturunan Ahli Quran dan Kesayangan Mbah Moen

Keputusan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Artikel ini telah tayang di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Mulai 1 Juli Keluar Masuk Jakarta Diperlukan SIKM, Ini Cara Buatnya'.

Menyoali SIKM, terapat dau jenis perbedaan yaitu SIM untuk perjalanan berulang dan sekali.

Bagi pekerja luar Jabodetabek, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya. Bisa juga menggunakan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Baca Juga: RUU Ciptaker Bidang Pendidikan Ada Upaya Pengekangan Wewenang Mendikbud?, IPB Beri Masukan ke DPR RI

Sementara untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Jangan lupa juga, surat Tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Termasuk juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Baca Juga: Curhatan Member BTS ke ARMY Ditulis Setulus Hati, Air Mata Jungkook Tak Terbendung Tangis Pun Pecah

Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).

Berikut syarat-syarat yang diperlukan warga untuk mengurus SIKM:

1. Warga domisili DKI Jakarta

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sistem Demokrasi Kriminal, Refly Harun: Cuma Butuh Rp6 Triliun untuk Menguasai Indonesia

2. Warga domisili non DKI Jakarta

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

Baca Juga: Kisah Percintaan 2 Sahabat di BTS, Jungkook Disebut Sempat Kencani Teman Sekelas, V Ditolak Gebetan

- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.
Caranya:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan
5. Cetak dokumen.

Baca Juga: Jokowi: Saya Bicara Apa Adanya, Kabinet Indonesia Maju Tidak Ada Progres yang Signifikan

Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan SIKM Pribadi.

- KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (tiap pemohon).

- Foto diri (tiap pemohon).

- Hasil tes CLM dari masing-masing pemohon dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Iklan-iklan Besar Mundur dari Facebook, Mark Zuckerberg Kehilangan Kekayaan hingga Rp103 Triliun

Sekadar mengingatkan apabila masyarakat melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.***(Richard Tamon/Zona Jakarta/PRMN)

 
Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler