Lebaran Usai, Anies Baswedan Waspadai Munculnya Gelombang Kedua COVID-19 di Jakarta

- 26 Mei 2020, 14:38 WIB
TANGKAPAN layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus COVID-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.*
TANGKAPAN layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus COVID-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H kini telah usai, namun kini persoalan serius menghantui sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta.

Mewaspadai terjadinya gelombang kedua COVID-19 di DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan pihaknya kini telah melakukan pengetatan di sejumlah jalur masuk menuju Jakarta dilakukan dari segala penjuru.

Pengetatan ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini dilakukan untuk mencegah munculnya gelombang baru penularan COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Sudah Empat Hari Kota Sukabumi Catat Tak Ada Penambahan Kasus Virus Corona

"Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan COVID-19," jelas Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin 25 Mei 2020.

Pengetatan yang dimaksud yakni memberlakukan surat izin-ke luar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pertambahan kasus baru COVID-19 di Jakarta, terutama dalam mengantisipasi arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Tiongkok Segera Terapkan UU Keamanan Baru, Donald Trump Layangkan Protes Keras

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan mudik dan musim arus balik (mudik lebaran, red).

Karena itulah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan berpergian harus mendapatkan izin dan yang berpergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," tutur Anies.

Informasi cara mendapatkan surat izin ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Waspadai Gelombang Kedua COVID-19 di Jakarta Setelah Idulfitri, Anies: Kerja Keras Jangan Sia-sia"

Kemudian, untuk mendapatkan surat izin ke luar-masuk tersebut harus melampirkan syarat berupa surat keterangan sehat dari hasil tes COVID-19.

Hal ini dilakukan agar upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang telah dilakukan selama pemberlakuan PSBB itu menjadi sia-sia.

"Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti awal bulan Maret, kita berharap melandai dan segera bisa tuntas," ungkap Anies.

Baca Juga: Foto Basuki Tjahaja Purnama Diapit Mesra Dua Perempuan Hebohkan Masyarakat, Simak faktanya

Nantinya, surat izin-ke luar masuk itu akan menjadi penyeleksi bagi mereka yang berdasarkan ketentuan merupakan pekerja di 11 sektor yang diizinkan dan dalam kondisi sehat untuk masuk dan ke luar Jakarta.

"Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19," pungkas Anies.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x