PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 18 Juni 2020.
Diberitakan di prfmnew.pikiran-rakyat.com, berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, Anies Baswedan menetapkan PSBB diperpnajang.
Anies Baswedan menyebut, PSBB tahap ini berbeda lantaran dipersiapkan menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.
Baca Juga: Youtuber Ferdian Pelaka Bebas, Polrestabes Bandung: Laporan Dicabut, Kasus Prank Sembako Selesai
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," kata Anies Baswedan.
Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan, keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.
Baca Juga: Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU
Faktanya, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut. Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB COVID-19 di Jakarta.