Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020

2 Juni 2020, 12:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj. /HUMAS KEMENAG/ANTARA FOTO

 

PR BOGOR - Kementerian Agama secara resmi melarang pelaksanaan ibadah haji pada musim 2020/1441 H dengan pertimbangan pandemi COVID-19.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut peniadaan pelaksanaan haji ini memang menjadi keputusan yang sangat berat lantaran pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan berbagai upaya.

Namun Fachrul Razi menilai peniadaan ini sebagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap jamaah haji terakit risiko keselamatan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita

Pembatalan pemberangkatan haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. SK Menteri ini juga sesuai dengan amanat undang-undang.

Selain memang persyaratan ekonomi, fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah harus diutamakan mulai dari embarkasi di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Demikian disampaikan Fachrul Razi saat disampaikan melalui konfrensi pers sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Selasa 2 Juni 2020.

Baca Juga: New Normal di Tasikmalaya, Ribuan Masjid Kembali Buka per Hari Ini

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi.

Dia memastikan bahwa upaya ini sebagai bentuk memberikan keselamatan kepada jamaah imbas dari pandemi COVID-19.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbgai upaya tapi di sisi lain kita memikul tanggng jawab untuk perlindungan kepada jamaah haji," katanya.

Baca Juga: Kepastian Belum Diputuskan, Pihak Penyelenggara Minta Ibadah Haji Tahun ini agar Ditangguhkan

Fachrul Razi menyebut keputuan ini berangkat dari hasil kajian oleh tim yang sudah dibentuk Kementerian Agama.

Termasuk hasil konsultasi dengan Majeis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan ini.

Dalam pada itu, Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum juga membuka akses haji bagi negara manapun.

Baca Juga: Akui Simpan 3 Jenis Virus Corona, Laboratorium Wuhan Tetap Bantah Terjadi 'Kebocoran' Virus

Akibatnya pemerintah tida punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

"Sementara pemerintah telah melakukan segala persiapan," ujarnya.

Fachrul Razi juga menyinggung soal risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika masih adanya penambahan kasus.

Dia memastikan keputusan in berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visaundangan atau mujamalah.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler