Kepastian Belum Diputuskan, Pihak Penyelenggara Minta Ibadah Haji Tahun ini agar Ditangguhkan

- 19 Mei 2020, 17:08 WIB
ILUSTRASI haji dan umrah.*
ILUSTRASI haji dan umrah.* //pixabay

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Sejauh ini, nasib penyelenggaraan ibadah haji masih belum diputuskan baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia.

Belum adanya kepastian yang jelas membuat Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Umrah dan Haji (FKS Patuh) Jawa Barat (Jabar) meminta agar ibadah haji khusus (plus) ditangguhkan untuk tahun ini.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab belum adanya keputusan yang pasti akan meningkatkan risiko yang harus ditanggung pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah calon haji khusus sangat besar.

Baca Juga: NHS Ungkap Fakta Baru, 20 Persen Pasien corona Terinfeksi saat Jalani Perawatan Penyakit Lain

"Lebih baik penyelenggaraan haji plus atau haji khusus pada tahun ini ditangguhkan saja. Terlalu banyak risiko kalau haki plus tetap diberangkatkan ke tanah suci," ujar Ketua FJS Patuh Jabar, Wawan Ridwan Misbach di kantor Qiblat Tour, Selasa 19 Mei 2020.

Wawan menjelaskan bahwa Indonesia bisa meniru Singapura yang membatalkan ibadah hajinya dengan tidak memberatkan jemaah calon ke tanah suci.

"Untuk Indonesia ada dua jenis haji yakni haji reguler dan haji plus. Kalau untuk haji reguler masih bisa dipertimbangkan untuk diberangkatkan ke tanah suci," tutur dia.

Baca Juga: Obat Kumur Diklaim Para Ilmuwan Mampu Mengurangi Risiko Terinfeksi COVID-19, Simak Penjelasannya

Kemudian untuk haji reguler, Wawan menyebutkan semua risikonya ditanggung oleh pemerintah sehingga bisa diberangkatkan saat pandemi COVID-19 ini.

"Sedangkan haji khusus semua risiko ditanggung jemaah dan pihak travel. Kami yakin bahwa pihak travel juga tak bisa menanggung risiko sepenuhnya sebab biayanya terlalu besar untuk mengganti biaya haji jemaah maupun biaya-biaya lainnya," jelas Wawan yang juga direktur Qiblat Tour.

Wawan memberikan ilustrasi apabila ada jemaah calon haji yang sudah sampai di bandara dan siap terbang ke tanah suci, namun sebelum naik pesawat malah diduga terkena COVID-19.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keputusan Belum Jelas, Ibadah Haji Khusus Tahun ini Diminta Dibatalkan"

"Tentu saja jemaah yang bersangkutan tak bisa berangkat ke tanah suci. Kalau jemaah itu minta penggantian biaya, siapa yang menanggung?" tambah dia.

Selain itu, kewajiban untuk karantina jemaah calon haji dua Minggu sebelum berangkat dan dua Minggu setelah pulang haji juga butuh biaya mahal.

"Pihak PPIHK tak punya asrama haji layaknya haji reguler sehingga jemaah akan ditempatkan di hotel saat karantina. Siapa yang membiayai karantina ini?" pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x