COVID-19, Pemberlakuan WFH Bagi ASN Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020 Mendatang

- 29 Mei 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi para PNS berseragam Korpri.
Ilustrasi para PNS berseragam Korpri. //Istagram @bkngoidofficial

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Di tengah merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia, belum lama ini Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran No 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Surat Edaran No 57/2020 tersebut mengatur terkait perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Teori Konspirasi Soal COVID-19 Berseliweran, Peneliti Indonesia: Belum ada Dukungan Bukti yang Kuat

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pada Jumat, 28 Mei 2020, pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Saat pemberlakuan kebijakan New Normal tersebut, nantinya pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kemudian, Kementerian PANRB juga tetap berpedoman kepada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 29 Mei 2020: Pasien Positif 25.216 Orang

Lebih lanjut, SE Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No 54/2020.

Akan tetapi, SE tersebut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No 57/2020 ini.***

Sumber artikel dari bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "WFH bagi ASN Diperpanjang hingga 4 Juni 2020"

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x