Dana Insentif Guru Madrasah Non PNS Akan Cair pada September 2021, Begini Penjelasan Kemenag

30 Agustus 2021, 19:06 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag

PR BOGOR - Dana insentif guru madrasah non PNS, kini tengah diproses oleh pihak Kementerian Agama atau Kemenag.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memperkirakan bahwa dana insentif bagi tersebut mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemenag.

Lebih lanjut, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan dana insentif tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Reckless dari Madison Beer yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dikatakan Yaqut Cholil, tujuan pemberian insentif tersebut, untuk memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online di Bandung Besok 31 Agustus hingga 4 September 2021

Dengan begitu lanjutnya, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru disetiap provinsi, ucapnya.

"Seperti daerah Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak," kata Ali Ramdhani.

Baca Juga: Ini 3 Fashion Trendi ala Jin BTS yang Bikin ARMY Terpesona, Salah Satunya Baju Oversized

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya dana anggara insentif tersebut dilakukan oleh daerah masing-masing, namun di tahun 2021 ini ada perubahan.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler