Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2021, Klik bsu.kemnaker.go.id

17 Agustus 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi BSU. Simak cara mengecek apakah kamu termasuk pemerina BSU atau tidak. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BOGOR – Pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada karyawan pada Agustus 2021.

BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19 dengan besaran Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, besaran yang akan diterima tahun ini sebesar Rp1 juta.

“BSU akan disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri," katanya.

Baca Juga: Suria Kartalegawa, Sosok Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia

BSU ini akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kemnaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus 2021.

"Nantinya data calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Lirik Lagu Olivia Rodrigo-Happier Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut cara mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak:

Cara mengecek

a. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

b. Daftar akun (apabila belum memilki akun Anda harus mendaftar, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan memnggunakan kode OTP yang akan dikirimkan nomor handphone Anda.

c. Masuk: login ke akun Anda

Baca Juga: Apa Keutamaan Puasa Tasu'a dan Asyura? Ini 4 Manfaat Puasa Sunnah di Bulan Muharram

d. Lengkapi profil, biodata diri, foto profil, setatus pernikahan dan tipe lokasi

e. Cek pemberitahuan (jika Anda termasuk penerima BSU, maka akan tercantum info pemberitahuan)

f. Jika sudah terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

g. Jika tidak terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi TIDAK TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU karena kriteria Anda tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: 4 Film Perjuangan dan Pahlawan yang Bisa Kamu Tonton saat HUT ke-76 Kemerdekaan RIndonesia

- Anda juga akan mendapat notifikasi yang sama apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU.

Penetapan:

- Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

- Belum memenuhi syarat: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran:

- Tersalurkan ke rekening Anda apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).****

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler