SE Menpan RB, ASN di Wilayah PPKM Level 4 Bekerja di Rumah

4 Agustus 2021, 13:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo: Aparatur Sipil Negara (ASN) selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 bekerja dari rumah. /Nandang Permana/Humas PAN RB

PR BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan aturan bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 yang diterbitkan Mendagri.

Dalam keterangannya, Tjahjo Kumolo menyebut jika sistem kerja ASN ini akan disesuaikan dengan penetapan PPKM di setiap daerah.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, BTS Puncaki Tangga Lagu Billboard 10 Minggu Berturut-turut

"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE seperti dikutip dari Antara.

Tjahjo juga menyebut, aturan sistem kerja ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor dari Antara, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Polemik Pengecatan Ulang Pesawat Kepresidenan, Andi Arief: Entah Maksudnya Apa

Dalam SE Menpan RB Nomor 16 tahun 2021 diatur jelas sistem kerja ASN yang disesuaikan dengan level PPKM di setiap daerah.

Dalam SE Menpan RB itu disebutkan, ASN di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 4 PPKM dan bekerja di sektor nonesensial masih diberlakukan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Bagi ASN yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Album Billie Eilish Berhasil Puncaki Penjualan di Inggris yang Baru Saja Beberapa Hari Dirilis

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara untuk ASN yang bekerja di wilayah level 3 PPKM diberbolehkan bekerja di kantor sebanyak 25 persen.

ASN dengan wilayah PPKM level 2 dan level 1 sistem kerja diatur sesuai dengan zona kabupaten dan kota.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler