Ini Aturan Baru PPKM Darurat yang Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Salah Satunya Soal Jam Operasional Pasar

21 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pasar tradisional. Berikut aturan baru jam operasional pasar baru selama PPKM Darurat. /Seputar Tangsel/Sugih Hartanto

PR BOGOR - Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PPKM Darurat sudah berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Namun kini PPKM Darurat, diperpanjang hingga 26 Juli 2021, dengan pelongaran atau pembukaan secara bertahap.

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor, Bandung, Jakarta, dan Bekasi Hari Ini Rabu, 21 Juli 2021

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui siaran pers secara virtual pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," lanjutnya.

Menurut Jokowi jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Rabu, 21 Juli 2021: Ada Tayo, BoBoiBoy hingga Kamen Rider ZI-O

Lebih lanjut Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: 6 Video Musik K-Pop yang Terinspirasi dari Sastra Terkenal, Mulai dari Tarzan hingga Sherlock

Kemudian untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," harap Jokowi.

Untuk itu semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi Setelah Makan Daging Terutama Saat Idul Adha

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.

Dikatakan Jokowi, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun.

Yang nantinya akan disalurkan berupa bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa dan PKH, serta bantuan sembako, kuota internet, dan subsidi listrik.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait, untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Jokowi.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler