Uji Klinis Ivermectin Segera Dilakukan, Kemenkes Pastikan Obat Terapi Hanya Diberikan pada Pasien Bergejala

29 Juni 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Ivermectin, Litbangkes bersama BPOM akan segera melakukan uji klinis. /Pixabay/Steve Buissinne

PR BOGOR - Ivermectin akhirnya mendapatkan izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi pasien corona atau Covid-19.

Hanya ada delapan rumah sakit yang akan menjadi tempat uji klinis Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19.

Rumah sakit itu antara lain, RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS Sulianti, RS Adam Malik dan RS Pontianak.

Nantinya Pengujian Ivermectin akan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) bersama BPOM.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Keluarga Nasional 2021, Quotes Inspiratif yang Cocok Jadi Caption di Media Sosialmu

Untuk memenuhi kebutuhan uji klinis ini, PT Harsen Laboratories akan menyerahkan donasi berupa 3.000 butir Ivermectin dan 3.000 butir placebo.

"Hasil uji klinis tersebut diharapkan bisa keluar dalam waktu tiga sampai lima bulan ke depan," ujar Communication Director PT Harsen Laboratories Iskandar Purnomohadi dalam webinar sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Iskandar mengklaim pihaknya telah menguji Ivermectin untuk pasien corona atau Covid-19 dengan respon kesembuhan rata-rata sekitar tujuh sampai 10 hari.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Juni 2021: Bukti untuk Menguak Pembunuhan Roy Telah Lengkap, Elsa Masuk Penjara?

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa uji klinis Ivermectin ini akan dilakukan pada pasien Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes, Pratiwi Sudarmono.

Lebih lanjut, Pratiwi mengatakan bahwa uji klinis Ivermectin akan dilakukan dalam tiga fase.

Pihaknya mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Dilihat Tunjukan Aspek Tersembunyi dalam Diri Kamu

Menurutnya obat terapi Ivermectin pada dosis tertentu bisa membunuh virus corona.

"Kami mengharapkan uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan Covid-19," tuturnya.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menyatakan pelaksanaan uji klinis membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler