Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Juni 2021: Cek 5 Lokasi Layanan SIM Keliling

22 Juni 2021, 10:53 WIB
SIM Keliling kembali dibuka hari ini Selasa 22 Juni 2021. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling wilayah DKI Jakarta. /Twitter.com/@tcmpoldametro

PR BOGOR - Bila kamu ingin memperpanjang SIM kendaraan bermotormu dapat dilakukan melalui SIM Keliling.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling yang tersebar 5 lokasi. Mempermudah masyarakat untuk dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraan bermotor.

Hari ini melalui kanal twitter resmi @TMCPoldaMetro pukul 7.19 pagi WIB. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi pelayangan SIM Keliling untuk hari Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Luluh Lantakan Amerika Serikat Bagian Barat, Petir Salah Satu Penyebabnya

Sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling, Ada baiknya mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling.

Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui SIM Keliling:

1. Foto kopi KTP dan KTP asli

2. SIM asli yang lama serta foto kopi SIM

3. Mengisi formulir permohonan

4. Bukti cek kesehatan

Baca Juga: Daftar Pemain Euro 2020 yang Terpapar Covid-19

Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebar di 5 wilayah di DKI Jakarta. Dengan jam operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Berikut lokasi Pelayanan SIM Keliling untuk Selasa, 22 Juni 2021:

1. Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol

2. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

3. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jln. M.Saidi Raya Pertukangan Jakarta Selatan

Baca Juga: Berikut Ini Provinsi di Wilayah Indonesia yang Akan Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat Selasa 22 Juni 2021 

Perpanjangan SIM di SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bila SIM kamu sudah lewat masa berlakunya, meskipun hanya selisih satu hari dari masa berlaku harus melakukan permohonan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya untuk perpanjangan SIM melalui SIM Keliling sebesar Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan RP75.000 untuk perpanjang SIM C.

Baca Juga: Jang Hansol Langganan Wawancara BTS, Mendadak Bikin ARMY Indonesia Iri karena Member Mulai Hafal Wajahnya

Dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, berjarak dengan antrian lain serta rajin mencuci tanggan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler