Cuti Bersama Resmi Dipangkas, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti di Tahun 2021

23 Februari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi memangkas Cuti Bersama tahun 2021. /Pixabay/DarkmoonArt_de /

PR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan perubahan cuti bersama di tahun 2021.

Hal tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca Juga: Lengkap, Daftar Sebaran Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di DKI Jakarta, Segera Daftar!

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK, Senin 22 Februari 2021.

Menko PMK pun memberikan pejelasan mengenai adanya pengurangan jatah libur tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Login ke www.prakerja.go.id

Pasalnya, kata dia, kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Daftar deretan cuti bersama yang dipangkas, yakni Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Menebak Kisah Romantis KDrama Love Alarm 2 dalam Rilis Poster Terbaru, Siapa yang Dipilih Kim Jo Jo?

Sementara, cuti bersama di Jakarta dipangkas lima hari.

Terdapat 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Survei LSI Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Subianto Menduduki Posisi Teratas

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Libur Nasional

1. 1 Januari (Jumat): Tahun baru 2021 Masehi
2. 12 Febriari (Jumat): Tahun baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
8. 13-14 Mei (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. 26 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember (Sabtu): Hari Raya Natal

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Berikut 9 Aturan yang Masih Berlaku

Cuti Bersama

1. 12 Maret (Jumat): Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12,17,18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, dan Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal.***

 

 

 

Editor: Yuni

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler