Hobi Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Ingatkan Soal Sanksi Hukum pada Putra Rhoma Irama

15 Januari 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK. /KPK/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi dalam proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Kasus korupsi ini melibatkan salah satu pihak swasta yang ternyata merupakan putra dari pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial.

Romy kini ditetapkan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat penyidik menjadwalkan panggilan untuk sang putra Raja Dangdut, namun sayang yang bersangkutan justru mangkir.

Baca Juga: Klaim Ramalan Mbak You Soal Nasib Jokowi sebagai Provokasi, Mantan Anak Buah SBY: Jika Dibiarkan...

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Romy untuk hadir menghadap penyidik, dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa 12 Januari 2021.

Diketahui saat itu Romy justru tak hadir, terlebih ketidak hadiran sang putra pedangdut itu tak dibarengi dengan keterangan apapun.

"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata dia.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Novel Baswedan: Semoga Komjen Baik dan Antikorupsi

Melalui keterangannya sebagaimana dilaporkan Antara, Ali Fikri menyinggung soal sanksi hukum pada pihak yang tidak memenuhi panggilan KPK.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis 14 Januari 2021 juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa di Majene, 8 Orang Meninggal Dunia dan 637 Orang Alami Luka-luka

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Sebelumnya pada Selasa 12 Januari 2021, KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Suntik Vaksin Sinovac Covid-19: Kami Ingin Melanjutkan Ini dengan Cepat

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Baca Juga: Dengar Kabar Gempa Majene, Jokowi Langsung Perintahkan Mensos Risma dan Kepala BNPB Kunjungi Lokasi

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler