Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak, dari Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pendeteksi

3 Januari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Pixabay/Ninocare

PR BOGOR - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu permasalahan yang harus segera ditindak.

Selain berdampak pada masalah kesehatan, kekerasan seksual pada anak juga akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa.

Baca Juga: Investor Retail Mulai Naik Pada Awal 2021, Airlangga Hartarto: Tanda Mereka Percaya

Merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia akan menindak secara tegas pelaku kekerasan seksual pada anak atau predator seksual anak.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penerapan hukuman lain selain kurungan penjara salah satunya kebiri kimia.

Ketentuan tersebut terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Hanya Gunakan Nomor WhatsApp

Dalam PP tersebut menjabarkan terkait predator seksual anak.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 berbunyi, pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Nantinya para pelaku persetubuhan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan maka akan ditindak dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Besok, Habib Rizieq Jalani Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Petugas Keamanan Akan Bersiaga

Namun, tindakan kebiri kimia terdahap pelaku ini tidak berlangsung permanen.

Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Selain itu, untuk tindakan kebiri kimia ini akan dilakukan dengan beberapa tahapan di antaranya penilaian klinis, kesimpulan hingga pelaksanaan.

Sebelum adanya keputusan tindak kebiri kimia, nantinya pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sudah terbukti bersalah akan mendapatkan penilaian klinis oleh petugas yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda, Bansos BST Rp300 Ribu Cair Besok, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Kemudian tindakan rehabilitasi akan diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik.

Dalam pasal 21 disebutkan bahwa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler