Profil Singkat MDF Bocah Berusia 16 Tahun, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Singgung Jokowi

1 Januari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi. /Pixabay/Mufid Majnun/

PR BOGOR - Pihak Bareskrim Polri telah menangkap pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang belum lama ini sempat viral di berbagai media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku berinisial MDF berusia 16 tahun.

MDF ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, kawasan Cianjur, Jawa Barat 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Home Alone 2, Kisah Saat Kevin Tersesat di New York, Tayang Pukul 19.00 WIB di GTV

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Lalu Argo juga menjelaskan bahwa MDF sendiri memiliki nama samaran yang sering digunakan saat dirinya berselancar di dunia maya, yakni Fais Rahman Simalungan.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Komentari Soal 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI, Refly Harun: Menegakkan Hukum, Tak Boleh Subjektif

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," tambahnya.

Dapat kita ketahui bersama penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama anatara pihak Polda Metro Jaya dengan pihak Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Adanya kasus ini pihak Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone dan komputer.

Baca Juga: Bocah SMP Pakai Nama Marga, Begini Cara Polisi Bisa Menangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya

Selain itu pihak Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi juga menjelaskan bahwa pihak Polri telah bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar dalam penangkapan ini adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Adanya kasus ini MDF akan terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Sempat Panas ke Malaysia Soal Parodi Lagu Indonesia Raya, Eh Pembuatnya Bocah SMP di Cianjur

Selain itu timbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Dapat kita ketahui bersama, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi tersebut telah diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.

Video tersebut berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Manchester United vs Aston Villa: Presentase Kemenangan MU Capai 61 Persen

Dalam video tersebut, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih, dengan diawali suara ayam berkokok.

Aransemen lagu ini hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya juga secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia.

Bahkan dalam video tersebut tersebut menyinggung Presiden Joko Widodo dan juga Presiden RI yang pertama, yakni Sukarno.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler