Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: FPI Sejak 21 Juni tahun 2019 Telah Bubar sebagai Ormas

30 Desember 2020, 13:25 WIB
Polisi saat diadang massa FPI dan pengikut Habib Rizieq. /Twitter @kabar_FPI /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Fakta Menarik! Gisel Akui Rekam Sendiri Video Syur Bersama MYD dan Sempat Kirim Lewat Aplikasi

Baca Juga: Dua Ulama Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Doa Terbaik Saya untuk Kesembuhan Guru-Guru Tercinta

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos Disalurkan Mulai Awal Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Link Ini

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.

Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.

Baca Juga: BNPB Bersiap Hadapi Potensi Tsunami di Selatan Jawa, Jika Bersamaan Energi Setara Magnitudo 9,1

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Nasib Baik dan Keberuntungan Menanti Shio Ular, Terutama dalam Hal Asmara

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun V BTS! Daebak, ARMY Habiskan Dana Rp14,1 Miliar Demi Pasang LED Crash Weverse

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca Juga: Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK 'Hujani' Pertanyaan Soal Mekanisme Perizinan hingga Aliran Uang

Baca Juga: Sederet Cara Para Hyung BTS Beri Sindiran Sayang untuk Jungkook, Nomor 11 Bikin ARMY Terharu Sih

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Gisel dan MYD Jadi Tersangka hingga Isi Sumpah Ustadz Haikal Hassan

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler