Menag Fachrul Razi Teken Panduan Natal 2020: Rumah Ibadah harus Jadi Contoh Terbaik Cegah Covid-19

2 Desember 2020, 09:45 WIB
MENTERI Agama RI Fachrul Razi menyatakan dana BOS pesantren dan madrasah akan segera cair setelah sempat tertunda akibat Covid-19. /Instagram.com/@fachrulrazi_official/

PR BOGOR - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 yang terlaksana di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan Natal 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menurut Menag Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.

Baca Juga: 7 Idola KPop Pria Ini secara Visual sangat Sempurna, Salah Satunya Tentu Tidak Lain adalah V BTS

Baca Juga: Bersorak dan Melompat Kegirangan, Cara Ketujuh Anggota BTS Merayakan Kesuksesan Mereka Pekan Ini

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 4 Langkah Strategi dalam Pengembangan Digitalisasi UMKM selama Covid-19

Termasuk dalama menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Dikatakan Fachrul Razi, penerapan Panduan Natal 2020 ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan.

Namun tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Baca Juga: BLINK Harus Tau! BLACKPINK Menjadi Saluran YouTube Korea Pertama yang Menerima Ruby Play Button

Baca Juga: 10 Lagu KPop Ini Bisa Mengubah Kamu yang Bukan Penggemar KPoper Menjadi Tiba-Tiba Kepincut...

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 2 Desember 2020: Antam Turun Jadi Rp1.911.000 per 2 gram

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ungkap Menag Fachrul Razi, di Jakarta, sebagaimana melansir Kominfo.go.id.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjut Fachrul Razi.

Ada yang perlu dipahami dalam pelaksanaan Natal 2020 nanti, Fachrul Razi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal 2020 di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah.

Baca Juga: BoA Rilis Video Musik 'Better' yang sangat Dramastis, Ada Adegan Jeruji Besi dan di bawah Petir

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Gemini, Leo dan Scorpio 2 Desember 2020, Mulai Asmara hingga Keuangan Kamu

Baca Juga: Lirik Lagu BoA 'Better' Lengkap dengan Terjemaha Bahasa Inggris dan Indonesia

Pemerintah bukan lagi menetapkan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," tutur Fachrul Razi.

Berikut ini ketentuan SE Menag Fachrul Razi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19:

Baca Juga: Wasiat untuk Orang yang Bertakwa kepada Allah SWT: akan Mendapat 6 Kado Terindah Ini

Baca Juga: Apakah Ada Biasmu? 7 Idola KPop dengan Pipi Paling Chubby, Salah Satunya Ada Jin BTS, Gemesh...

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 2 Desember 2020: Lengkap Pekerjaan, Asmara hingga Keuanganmu

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 2 Desember 2020: Ada Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu

Baca Juga: Liga Champions Liverpool vs Ajax 2 Desember 2020 di SCTV: Squad Liverpool Pincang

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Kurangi Jatah Libur dan Cuti Bersama di Akhir Tahun 2020: 28-30 Kerja!

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

Baca Juga: Tonton: Teaser Misterius BLACKPINK Bertajuk The Invitation, Dipresdiksi Ada Kejutan 3 Desember Ini

Baca Juga: Mencengangkan Bukan? Lagu 'Blue & Grey' Karya V Jadi B-Sidetrack BTS Paling Sukses secara Komersial

Baca Juga: 22 Post-it untuk Jin BTS Paling Lucu yang Pernag Ada: Pengantin Pria Termahal di Dunia

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kronologi Anies Baswedan Sebelum Terpapar Covid-19, Gubernur Minta Ini Bagi yang Sempat Bertemu dia

Baca Juga: Ini adalah 25 Idola Tiongkok Paling Tampan Tahun 2020, Dipilih Oleh Penggemar, Siapa Ya Nomor 1?

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polisi Hari Ini, Pimpinan FPI Itu akan Diswab Covid-19 Dulu

Fachrul Razi menjabarkan, Panduan Natal 2020 ini perlu dipedomani seluruh umat kristiani saat menjalankan ibadah Natal 2020 nanti.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ujar Menag.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," ungkapnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler