Resmi, Pemerintah Putuskan Kurangi Jatah Libur dan Cuti Bersama di Akhir Tahun 2020: 28-30 Kerja!

- 1 Desember 2020, 22:25 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.*
Menko PMK, Muhadjir Effendy.* /Dok. Setkab

PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020.

Melansir laman Setkab, Muhadjir Effendy menyampaikan, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember)," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Baca Juga: Hwang In Yeob dan ASTRO Cha Eun Woo Memiliki Konfrontasi Tegang dalam True Beauty

Baca Juga: Liga Champions Shakhtar Donetsk vs Real Madrid 2 Desember 2020 di SCTV, Ini Catatan Luis Castro

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2 Desember 2020 Tayang di SCTV: Shaktar Donetsk, Real Madrid, hingga Liverpool

"Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” sambungnya.

Muhadjir menyampaikan, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x