Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Dibuka 11 Januari, 3 Syarat yang Diwajibkan Bima Arya Bagi Sekolah

- 21 November 2020, 16:20 WIB
Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor menyampaikan kelanjutan PSBMK hingga Oktober 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor
Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor menyampaikan kelanjutan PSBMK hingga Oktober 2020.*/Dok. Humas Pemkot Bogor /

Kendati begitu, Nadiem Makarim menyebut, pembukaan sekolah tatap muka, izin dialkukan secara berjenjang.

Izin tersebut di antaranya dari Pemda, Kanwil, Kantor Kemenag, satuan pendidikan, dan orang tua.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah