Kebijakan tersebut mendapat tentangan dari sebagian masyarakat dan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa keputusan mencabut uji coba tersebut didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa risiko kecelakaan lebih tinggi jika truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
"Sebab risiko kecelakaan lebih tinggi manakala truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasi yang telah ditetapkan dalam Perbup nomor 56 tahun 2023," kata Asmawa.
Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor berencana menggelar pertemuan lanjutan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, berharap adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
"Kita akan lakukan pertemuan, mudah-mudahan Bupati bisa hadir, Kapolres bisa hadir, Dandim dan semua Muspida bisa hadir. Jadi nanti di situ ada keputusan," ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa mereka, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, menyebabkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.
Pemkab Bogor pun berupaya mencari solusi dengan mengundang para pelaku angkutan khusus tambang untuk berdiskusi di kantor Pj Bupati Bogor.
"Sore ini kami undang pelaku transporter untuk diskusi di kantor," kata Asmawa.***