Dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antaranews, Ade Yasin menyebutkan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, Pemerintah Kabupaten Bogor juga kembali memperketat sejumlah aturan PSBB seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pemkab Bogor mewajibkan sejumlah pusat keramaian tutup pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Spontan Saat Dengar Suaranya hingga Lari ke Dapur Ambil Pisau
Akan tetapi, untuk waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.
Ade Yasin juga menerangkan, khusus untuk mall diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Lanjutnya, kemudian supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pada pukul 8.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.***