Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal di Rumpin Bogor, Terancam 10 Tahun Penjara

- 24 November 2023, 17:00 WIB
Polsek Rumpin Resor Bogor menangkap seorang penjual obat ilegal berinisial B (20) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (23/11/2023).
Polsek Rumpin Resor Bogor menangkap seorang penjual obat ilegal berinisial B (20) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (23/11/2023). /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

PEMBRITA BOGOR - Pria berinisial B (20) ditangkap Polsek Rumpin di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. B ditangkap gara-gara menjual obat keras secara ilegal.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo mengatakan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait penjualan obat ilegal. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendindaklanjuti.

"Kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20)," katanya dalam keterangan yang diterima Bogor.Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Jual Obat Ilegal Tramadol di Toko Kosmetik, 2 Pria di Ciawi Bogor Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antarnaya puluhan Tramadol, Eximer, Triple X, dan uang tunai ratusan ribu.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polsek Rumpin berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Polsek Rumpin berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

"Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp185 ribu," terangnya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polres Bogor Ungkap 18 Pelaku Peredaran Narkoba dalam Dua Minggu Terakhir

Atas perbuatanya pelaku terancam dikenai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435, dan pasal 436 tentang Pengedaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x