PEMBRITA BOGOR - Polres Bogor baru-baru ini berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bogor selama dua minggu terakhir. Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 18 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 3 November 2023, pukul 14.00 WIB, Kabag mengungkapkan bahwa dari 18 pelaku yang berhasil diamankan, 20 di antaranya adalah laki-laki, dan satu orang adalah perempuan.
Selama operasi tersebut, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Total barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu-sabu seberat 559,3 gram, ganja seberat 117,18 gram, sediaan obat-obatan farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.
Polres Bogor Ungkap Modus Peredaran Narkoba
Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini menggunakan berbagai modus operandi dalam mengedarkan barang-barang terlarang.
Baca Juga: Struktur TKN Prabowo-Gibran Segera Terbentuk, Khofifah dan Ridwan Kamil Masuk Line-up?
Mereka seringkali menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika yang telah dipesan di tempat-tempat tertentu untuk kemudian bertransaksi.
Setelah itu, pemesan narkotika mendapatkan petunjuk mengenai cara pengambilan barang tersebut, dan sistem COD juga sering digunakan.