PEMBRITA BOGOR — Kepala Desa (Kades) Kiarasari, Ahyar Suryadi, mengeluarkan keluhan serius terkait kinerja Camat Sukajaya dalam menangani pengurusan akta jual beli (AJB) tanah oleh warganya.
Ahyar Suryadi yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT), menegaskan bahwa peran Camat dalam proses ini sangat vital bagi masyarakat.
Namun, sejak Camat Rosidin memimpin Kecamatan Sukajaya selama lebih dari dua tahun, proses pengurusan AJB dinilai terlalu lambat.
Baca Juga: Fix! Mahfud Md Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
"Semenjak adanya camat yang sekarang sudah berlangsung 2 tahun lebih kita membuat AJB belum selesai. Padahal ketika warga ingin taat membayar pajak, lalu saat mereka ingin membuat AJB, tapi mentoknya di Kecamatan," keluh pria yang akrab disapa Jaro Ahyar ini.
Menurut Jaro Ahyar, persoalan di Kecamatan Pamijahan terkait tumpang tindih lahan tampaknya telah mempengaruhi keputusan Camat Sukajaya untuk menunda tandatangan AJB milik warganya.
Namun, Jaro Ahyar mempertanyakan relevansi masalah tersebut dengan Desa Kiarasari, yang tidak memiliki kasus tumpang tindih lahan.
Baca Juga: Festival Balon Udara Segera Hadir di Summarecon Bekasi, Catat Jadwal dan Lokasinya di Sini