Sama seperti penerapan sebelumnya, kendaraan yang diizinkan masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hanya pelat nomor dengan akhiran yang sesuai dengan tanggal.
Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata setiap akhir pekan.
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat hingga Minggu,” demikian salah satu poin aturan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021.***