Selain Kawasan Puncak, Ganjil Genap Juga Berlaku di Jalur Sentul Bogor Mulai Hari ini

- 1 Oktober 2021, 14:15 WIB
Ganjil Genap Juga Berlaku di Jalur Sentul Bogor Mulai Hari ini
Ganjil Genap Juga Berlaku di Jalur Sentul Bogor Mulai Hari ini /PR BOGOR/Diki Wahyudi/

PR BOGOR – Selain ganjil genap di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga di berlakukan di jalur Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Ganjil genap di kawasan Sentul ini dimulai hari ini, Jumat 1 Oktober hingga Minggu 3 Oktober 2021.

“Hari Ini Jumat Tanggal 1 Oktober 2021 Di Jalur Puncak Dan Sentul Diberlakukan Sistem ‘GANJIL’,” tulis akun TMC Polres Bogor yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com, Jumat 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada tiga pembagian rute kendaraan yang berasal dari Tol Jagorawi.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Diberlakukan, Hari ini Sistem Ganjil

Tiga rute tersebut, yakni pintu Tol Sentul Selatan yang mengarah ke Bukit Pelangi, pintu Tol Sumarecon, Sukaraja yang mengarah ke jalan CIbanon, dan pintu Tol Ciawi menuju Gadog.

Harun menyebut, pemberlakuan ganji genap di kawasan Sentul dilakukan karena daerah tersebut memiliki akses alternatif menuju kawasan Puncak, Bogor.

"Ada metode baru yang kami terapkan. Akan kami bagi tiga rute kendaraan menuju Puncak saat pemberlakuan ganjil-genap," kata Harun.

Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali akhir pekan ini.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING TVRI Sudirman Cup 2021 Badminton Indonesia vs Malaysia Babak Perempat Final Hari Ini

Sama seperti penerapan sebelumnya, kendaraan yang diizinkan masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hanya pelat nomor dengan akhiran yang sesuai dengan tanggal.

Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata setiap akhir pekan.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat hingga Minggu,” demikian salah satu poin aturan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x