Ganjil Genap Resmi Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta Bali, Berikut Tititknya

- 25 September 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi. Ganjil Genap Resmi Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta Bali
Ilustrasi. Ganjil Genap Resmi Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta Bali /Dikyasa Polrestabes Bandung via Mapay Bandung/

PR BOGOR – Pemerintah Provinsi Bali dan Polda Bali, resmi memberlakukan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta dan Pantau Sanur, Denpasar.

Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan ini berlaku mulai Sabtu, 25 Sepetember 2021.

Dikutip dari NTMC Polri, Sabtu, kebijakan ganjil genap ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Wisata di Bali.

Ganjil genap kendaraan, berdasarkan SE Gubernur Bali diberlakukan dua kali, mulai pukul 06.30 hingga 09.30 WITA dan 15.00 hingga 18.00 WITA.

Baca Juga: Mulai Afgan hingga Pink Sweats Akan Hadir dalam Konser Online Perdana B.I

Kebijakan ini juga akan berlaku setiap Sabtu, Minggu, libur nasional dan hari libur fakultatif daerah.

Namun, dalam SE tersebut tidak disebutkan sampaikan kapan periode kebijakan ganjil genap di Denpasar, Bali ini diberlakukan.

Hanya saja, kebijakn ini dilakukans ecara terbatas dan bertahap sesuai dengan kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan pribadi, dan disesuai dengan tanggal yang berlaku. Apabila tidak sesuai, petugsa akan memutar balik kendaraan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x