PR BOGOR - Di tengah pemberlakukan PPKM, kepolisian kini menerapkan kembali aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap tersebut akan berlaku bagi kendaraan roda empat.
Penerapan kembali ganjil genap tersebut guna melalukan pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Bogor 27 September hingga 2 Oktober 2021, Pakai Jenis Sinovac dan Pfizer
Khusus untuk pekan ini, lokasi penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat, bertambah sejak akhir pekan tanggal 16-19 September 2021 kemarin.
Penambahan lokasi ganjil genap di Kota Bandung ini akan diberlakukan mulai akhir pekan ini yakni tanggal 24-26 September 2021.
Diberitakan sebelumnya oleh PRFM dalam artikel berjudul "Lokasi Ganjil Genap di Kota Bandung Bertambah, Ada Ketentuan yang Berbeda", selain penambahan lokasi, ada juga aturan baru ganjil genap di Kota Bandung.
Sebagai informasi, lokasi gajil genap di Kota Bandung yang baru yaitu berada di kawasan Terminal Ledeng.