PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor akan kembali memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak mulai besok Jumat, 24 September hingga Minggu, 26 September 2021.
Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Jumat 24 September 2021: Hari yang Cocok Untuk Memulai Segala Sesuatu
Sementara, seperti diketahui, kawasan Puncak menjadi salah satu destinasi wisata yang kerap dikunjungi wisatawan dari luar Bogor.
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat siwata mulai Jumat hingga Minggu,” demikian salah satu poin aturan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021, seperti dikutip Pikiran Rakyat Bogor dari laman Pemkab Bogor.
Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor ini seiring dengan dibukanya tiga objek wisata yang ada di Kabupaten Bogor, seperti Taman Safari, Taman Buah Mekarsari, dan Jungle Land, Babakanmadang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Jumat 24 September 2021: Rencana Hangout dengan Kekasih Akan Gagal
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin dan Bupati Cianjur Herman Suherman sepakat untuk mempermanenkan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak setiap akhir pekan.